Rabu, 10 Juni 2009

Halal Bilhalal


Halal bilhalal adalah istilah yang tersusun dari tiga kata berbahasa Arab, halal- bi- halal. Jika kata halal diartikan ke dalam bahasa Indonesia dengan boleh maka halal bilhalal secara harfiah berarti boleh dengan boleh. Istilah halal bilhalal sendiri tidak dikenal dalam khazanah bahasa Arab bahkan tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat dan generasi salafus shaleh.

Istilah dan tradisi halal bilhalal, menurut Ensiklopedi Islam, adalah asli Indonesia yang tidak diketahui siapa pencetusnya. Halal bilhalal mulai diselenggarakan dalam bentuk upacara sekitar akhir tahun 1940-an dan mulai berkembang luas setelah tahun 1950.

Kegiatan halal bilhalal sebenarnya tidak berbeda dengan silaturahim. Yang membedakan, di dalam halal bilhalal ada kewajiban untuk saling maaf-memaafkan dan bersalaman dalam sebuah acara yang khusus diselenggarakan untuk itu. Ini sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang memberikan definisi halal bilhalal sebagai Hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah Ramadhan, biasanya dadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang.

Kini, halal bilhalal telah menjadi ritual yang sepertinya menjadi keharusan pascalebaran. Acara ini dilakukan mulai dari instansi-instansi swasta dan pemerintah, organisasi, hingga lingkungan rukun tetangga. Di ibukota, aktivitas hari pertama masuk kantor umumnya adalah halal bilhalal antara pimpinan dan karyawan, antara atasan dan bawahan. Ormas-ormas ke daerahan di ibukota juga menjadikan halal bilhalal sebagai agenda wajib di bulan Syawal.

Jika halal bilhalal diselenggarakan sebagai kegiatan silaturahim, tentu banyak manfaat dan pahala yang akan diperoleh. Rasulullah SAW menyatakan bahwa dengan bersilaturahmi maka para pelakunya akan dimurahkan jalan-jalan rezekinya dan dipanjangkan umurnya. Dalam praktiknya, biasanya inisiator, penyelenggara sekaligus sponsor penyelenggaraan halal bi halal berasal dari strata atas, kelompok elite, pimpinan kelompok, pimpinan sebuah instansi atau tokoh yang merasa banyak membuat kesalahan kepada bawahan atau pendukungnya. Halal bi halal juga dijadikan ajang untuk rekonsiliasi sehingga keharmonisan hubungan atas-bawah dan elite-masyarakat tetap terjaga bahkan diharapkan meningkat begitu pula kepentingan-kepentingan yang menempel di dalamnya. Hal ini, dalam batas-batas tertentu tentu merupakan sesuatu yang positif karena menjaga keharmonisan akan berdampak kepada kemashlahatan bawahan atau masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Al Quran On Line