Oleh KH Didin Hafidhuddin
Bulan Ramadhan di samping disebut sebagai bulan Alquran (syahrul Quran) sering pula disebut bulan zakat atau syahruz zakat. Karena banyak umat Islam yang mengeluarkan zakat hartanya di bulan Ramadhan ini dengan mengharap keberkahan. Meskipun sebenarnya zakat yang terkait bulan Ramadhan hanyalah zakat fitrah.
Zakat maal maupun zakat fitrah memiliki tujuan sangat mulia. Di samping menyucikan dan memberkahkan harta muzakki (pembayar zakat), juga meningkatkan kesejahteraan mustahiq (penerima zakat) agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, serta pendidikannya. Ini sangat penting supaya kemiskinan tak terwariskan kepada keturunannya.
Zakat sesungguhnya mempunyai fungsi memotong rantai kemiskinan, antara lain, melalui zakat yang bersifat produktif (ibarat memberikan kail dan cara mengailnya), di samping yang bersifat konsumtif, terutama kepada mereka yang tak mampu bekerja.
Hanya yang perlu disadari, peran zakat tidak mungkin terimplementasikan dengan baik dan optimal, kalau zakat itu diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, sebagaimana seperti sekarang ini.
Muzakki mengumpulkan para mustahiq di depan rumahnya. Kadangkala berjumlah ribuan dalam keadaan berdesak-desakan. Bahkan, kerap kali menimbulkan korban jiwa. Cara-cara ini tidak sesuai petunjuk Alquran dan hadis, di samping tak sesuai hikmah dan tujuan zakat itu sendiri.
Dalam Alquran surat Attaubah [9] ayat 60 dan 103 dikemukakan secara tegas, zakat itu harus disalurkan melalui amil zakat. Mereka menerima atau mengambil zakat dari para muzakki lalu mendistribusikannya kepada para mustahiq.
Para amil mendistribukan zakat sesuai kondisi dan kebutuhan dari para mustahiq. Jika para mustahiq adalah pelajar atau mahasiswa, mereka diberi donasi sesuai kebutuhannya.
Jika mustahiq itu petani, mereka diberi dana zakat untuk memenuhi kebutuhan pertanian mereka. Dan, jika mustahiq itu orang-orang yang sehat jasmani, tapi belum memiliki penghasilan tetap, diberikan pelatihan, lalu diberi modal awal bagi usaha mereka. Masih banyak contoh lainnya.
Para muzakki harus merasa benar-benar yakin, zakat melalui amil akan disalurkan secara baik sesuai ketentuan syariah dan aspek-aspek manajerial. Jika ini berjalan, zakat akan benar-benar memiliki fungsi meminimalisasi angka kemiskinan.
Potensi zakat kita cukup besar, mencapai Rp 19,3 triliun setiap tahunnya. Potensi yang sangat luar biasa yang jika diaktualisasikan, umat Islam dan bangsa Indonesia akan mampu meningkatkan kualitas dirinya, baik fisik-material maupun mental-spiritual, yang akan berujung pada kesejahteraan hakiki, masa kini maupun akan datang.
Rabu, 23 September 2009
Memotong Mata Rantai Kemiskinan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar