JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia (Asbisindo), Ahmad Riawan Amin menyatakan perbedaan pendapat ulama mengenai bunga bank tak perlu dibahas terlalu jauh lagi. Pasalnya, tambah dia, dalam perintah agama umat diminta untuk menjauhi yang syubhat.
Ia menanggapi pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mengenai perbedaan pendapat antarulama yang menghasilkan tiga sikap dalam muktamar NU pada 1989 silam. Riawan menuturkan jika suatu perbuatan haram, maka kaidah suka sama suka tentunya harus gugur. "Apakah berzina yang suka sama suka, sepakat dan tanpa paksaan juga tidak apa-apa? Kalau perbuatannya haram maka kaidah suka sama suka tentunya harus gugur. Masalah ini khilafiyah? furuiyah? Tidak prinsip? Ini lebih berat dari zina, urusan akidah kita berurusan dengan Allah," kata Riawan kepada Republika.
Pada muktamar NU ke-28 di Yogyakarta menelurkan tiga buah sikap mengenai bunga bank. Sebagian ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena ada unsur spekulasi. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat, bunga bank halal karena adanya kesepakatan di antara dua pihak dan dilakukan dengan kerelaan hati tanpa paksaan. Sementara hukum lainnya mengungkapkan bahwa bunga bank bisa menjadi syubhat, yaitu tak jelas halal dan haramnya.
Kamis, 08 April 2010
etum Asbisindo: Dalam Kasus Bunga Bank, Jauhi yang Syubhat
Ahmad Riawan Amien
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar